Rabu, 13 Juni 2012

.:: APBD 2012 dan Proyeksi APBD 2013 ::. part 01

Program Bidang Pemerintahan Desa TA 2012 
Sesuai Perda No 19 Tahun 2011, Tugas Bagian Administrasi Desa adalah merumuskan kebijakan, melaksanakan pengkoordinasian, pembinaan administrasi, monitoring  dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sub bagian di Bagian Administrasi Desa antara lain : Sub Bagian Kekayaan dan Keuangan Desa dan Sub Bagian Bina Administrasi dan Perangkat Desa.
Kebijakan Tahun 2012 :
1. Peningkatan kapasitas keuangan desa
2. Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan desa
3. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa
4. Fasilitasi pengelolaan kekayaan desa (tanah kas desa)
5. Penyusunan regulasi tentang desa




No
Uraian Kegiatan
Anggaran
1
Bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa
1.754.635.200

Bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa                                                                    
812.500.000

Bagi hasil bagian PBB Prov kpd Pem.Desa
716.438.000

Bagi hasil bagian PBB Kab kpd Pem.Desa
225.697.200
2
Bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintahan desa
1.617.448.000

Bagi hasil retribusi daerah Kab. kpd Pem. Desa
650.000.000

Bagi hasil retribusi daerah Prov. kpd Pem. Desa
967.448.000
3
Kompensasi hasil retribusi dari wisata ke desa
75.000.000
4
Bantuan keuangan kepada Pemerintahan desa
46.086.349.000

Bantuan kpd perangkat desa yg tdk punya tanah lungguh
48.150.000 

Kompensasi bagi Sekdes yg tdk memenuhi syarat diangakat jadi PNS
 358.100.000

Penghargaan tali asih kepada Kades dan Perdes yang diberhentikan dg hormat
 363.650.000

Uang duka Kades dan Perdes
 91.500.000

Bantuan pemilihan kades
 322.944.000

Bantuan pemilihan dukuh
 141.225.000

Bantuan pengisian perdes (37 x 2 juta)
 74.000.000

Bantuan pelantikan Kades (32 x 2,5 juta)
 80.000.000

Alokasi dana desa (ADD)
 9.000.000.000

Penghasilan tetap Kades dan Perdes
 27.861.780.000

Bantuan pemberdayaan desa
7.200.000.000

Bantuan pelaksanaan lomba desa tingkat nasional
15.000.000

Bantuan pelaksanaan lomba desa tingkat provinsi
10.000.000

Bantuan pembangunan rehab kantor desa (13 paket x Rp 40 juta)
520.000.000
5
Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
46.400.000
6
Fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa
32.120.000
7
Pelatihan aparatur pemerintah desa dlm bidang pengelolaan keuangan desa
12.695.000
8
Pelatihan aparatur pemerintahan desa dlm bidang manajemen pemerintahan desa
18.750.000
9
Monitoring evaluasi dan pelaporan
12.380.000


sumber dari :http://www.gunungkidulkab.go.id/home.php?mode=content&id=296

Tidak ada komentar:

Posting Komentar