Sesuai Perda No 19 Tahun 2011, Tugas Bagian Administrasi Desa adalah merumuskan kebijakan, melaksanakan pengkoordinasian, pembinaan administrasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sub bagian di Bagian Administrasi Desa antara lain : Sub Bagian Kekayaan dan Keuangan Desa dan Sub Bagian Bina Administrasi dan Perangkat Desa.
Kebijakan Tahun 2012 :
1. Peningkatan kapasitas keuangan desa
2. Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan desa
3. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa
4. Fasilitasi pengelolaan kekayaan desa (tanah kas desa)
5. Penyusunan regulasi tentang desa
No
|
Uraian Kegiatan
|
Anggaran
|
1
|
Bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa
|
1.754.635.200
|
|
Bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan desa
|
812.500.000
|
|
Bagi hasil bagian PBB Prov kpd Pem.Desa
|
716.438.000
|
|
Bagi hasil bagian PBB Kab kpd Pem.Desa
|
225.697.200
|
2
|
Bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintahan desa
|
1.617.448.000
|
|
Bagi hasil retribusi daerah Kab. kpd Pem. Desa
|
650.000.000
|
|
Bagi hasil retribusi daerah Prov. kpd Pem. Desa
|
967.448.000
|
3
|
Kompensasi hasil retribusi dari wisata ke desa
|
75.000.000
|
4
|
Bantuan keuangan kepada Pemerintahan desa
|
46.086.349.000
|
|
Bantuan kpd perangkat desa yg tdk punya tanah lungguh
|
48.150.000
|
|
Kompensasi bagi Sekdes yg tdk memenuhi syarat diangakat
jadi PNS
|
358.100.000
|
|
Penghargaan tali asih kepada Kades dan Perdes yang
diberhentikan dg hormat
|
363.650.000
|
|
Uang duka Kades dan Perdes
|
91.500.000
|
|
Bantuan pemilihan kades
|
322.944.000
|
|
Bantuan pemilihan dukuh
|
141.225.000
|
|
Bantuan pengisian perdes (37 x 2 juta)
|
74.000.000
|
|
Bantuan pelantikan Kades (32 x 2,5 juta)
|
80.000.000
|
|
Alokasi dana desa (ADD)
|
9.000.000.000
|
|
Penghasilan tetap Kades dan Perdes
|
27.861.780.000
|
|
Bantuan pemberdayaan desa
|
7.200.000.000
|
|
Bantuan pelaksanaan lomba desa tingkat nasional
|
15.000.000
|
|
Bantuan pelaksanaan lomba desa tingkat provinsi
|
10.000.000
|
|
Bantuan pembangunan rehab kantor desa (13 paket x Rp 40
juta)
|
520.000.000
|
5
|
Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
|
46.400.000
|
6
|
Fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa
|
32.120.000
|
7
|
Pelatihan aparatur pemerintah desa dlm bidang
pengelolaan keuangan desa
|
12.695.000
|
8
|
Pelatihan aparatur pemerintahan desa dlm bidang
manajemen pemerintahan desa
|
18.750.000
|
9
|
Monitoring evaluasi dan pelaporan
|
12.380.000
|
sumber dari :http://www.gunungkidulkab.go.id/home.php?mode=content&id=296
Tidak ada komentar:
Posting Komentar