Penandatanganan MoU LKBH-UII dengan RBM (6 Oktober 2011)
Berdasarkan pemikiran untuk memberikan penyadaran dan
perlindungan hukum terhadap pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dan masyarakat, maka
bidang hukum RBM yang dikoordinir oleh Bapak Setiawan mencoba untuk menjalin
kerjasama dengan pihak LBH. Berdasarkan berbagai pertimbangan akhirnya bidang
hukum RBM ini menggandeng LKBH UII Yogyakarta sebagai mitra dalam memberikan
penyadaran dan perlindungan hukum terhadap pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.
“Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan
pendampingan dan konsultansi kepada pelaku bila tersangkut kasus hukum tetapi
bukan untuk beracara di pengadilan dan dengan kerjasama ini memudahkan masyarakat
untuk berkonsultasi tentang permasalahan hukum apapun” tegas Setiawan pada saat
acara penandatanganan perjanjian ini, Kamis, 6 Oktober 2011. Kepala BPMPKB, Sujarwo berharap kerjasama ini
dapat memberikan penguatan dalam proses-proses PNPM misalnya pembuatan surat
perjanjian kontrak atau perjanjian pinjaman termasuk peningkatan kualitas
musyawarah. Sedangkan Abdul Jamil sebagai Direktur LKBH UII berharap keterlibatan
maksimal dari LKBH UII sebagai wujud
kepedulian terhadap masyarakat Gunungkidul, termasuk menjadi narasumber dalam
pelatihan-pelatihan.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh
Ketua Pokja RBM Kabupaten Gunungkidul T.
Sujoko dan Direktur LKBH UII Abdul Jamil disaksikan oleh PJOKab PNPM MPd
Kabupaten Gunungkidul Suyatmiyatun dan Fasilitator Kabupaten Hagus Bintarto. Dalam
kerjasama ini LKBH UII akan memberikan pendampingan di luar sidang bila pelaku
PNPM MPd terlibat kasus hukum, bantuan jasa konsultansi hukum serta penyuluhan
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar