Rabu, 16 November 2011

MoU LKBH-UII dengan RBM, 6/10/11

Penandatanganan MoU LKBH-UII dengan RBM (6 Oktober 2011)

Berdasarkan pemikiran untuk memberikan penyadaran dan perlindungan hukum terhadap pelaku PNPM Mandiri Perdesaan dan masyarakat, maka bidang hukum RBM yang dikoordinir oleh Bapak Setiawan mencoba untuk menjalin kerjasama dengan pihak LBH. Berdasarkan berbagai pertimbangan akhirnya bidang hukum RBM ini menggandeng LKBH UII Yogyakarta sebagai mitra dalam memberikan penyadaran dan perlindungan hukum terhadap pelaku PNPM Mandiri Perdesaan. “Kerjasama ini bertujuan untuk  memberikan pendampingan dan konsultansi kepada pelaku bila tersangkut kasus hukum tetapi bukan untuk beracara di pengadilan dan dengan kerjasama ini memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi tentang permasalahan hukum apapun” tegas Setiawan pada saat acara penandatanganan perjanjian ini, Kamis, 6 Oktober 2011.  Kepala BPMPKB, Sujarwo berharap kerjasama ini dapat memberikan penguatan dalam proses-proses PNPM misalnya pembuatan surat perjanjian kontrak atau perjanjian pinjaman termasuk peningkatan kualitas musyawarah. Sedangkan Abdul Jamil sebagai Direktur LKBH UII berharap keterlibatan maksimal dari LKBH UII sebagai  wujud kepedulian terhadap masyarakat Gunungkidul, termasuk menjadi narasumber dalam pelatihan-pelatihan.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Pokja RBM Kabupaten Gunungkidul  T. Sujoko dan Direktur LKBH UII Abdul Jamil disaksikan oleh PJOKab PNPM MPd Kabupaten Gunungkidul Suyatmiyatun dan Fasilitator Kabupaten Hagus Bintarto. Dalam kerjasama ini LKBH UII akan memberikan pendampingan di luar sidang bila pelaku PNPM MPd terlibat kasus hukum, bantuan jasa konsultansi hukum serta penyuluhan hukum. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar