Kamis, 26 Juli 2012

Sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul No.27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan BKAD dalam rangka pelestarian hasil pelaksanaan PNPM

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan) telah berlangsung kurang lebih 4 tahun di Kabupaten Gunungkidul yaitu mulai dari tahun 2008. PNPM-Mandiri Perdesaan adalah program terusan dari program pendahulunya yang sudah diakui manfaatnya yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK). 

Selama perjalanan waktu, hasil dari kedua program tersebut baik yang berupa Unit Pengelola Keuangan (UPK), hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan, perguliran dana dan sarana prasarana fisik telah mengalami perkembangan. Oleh karena itu, perlunya lembaga untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil kegiatan  tersebut.

Menyikapi hal tersebut, fasilitator PNPM-Mandiri Perdesaan bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah merancang suatu bentuk ikatan hukum yang disyahkan oleh Kabupaten. Pada tanggal 19 Juli 2012 telah diterbitkan Peraturan Bupati Gunungkidul No.27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa Dalam Rangka Pelestarian Hasil Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. 

Perbup ini terdiri atas 16 Bab dan 23 pasal, kemudian pada hari kamis tanggal 26 Juli 2012 telah disosialisasikan kepada Forum Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. Diharapkan dengan tersosialisasinya ditingkat Fasilitator maka akan segera tersosialisasikan ditingkat desa.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar