Rabu, 18 Juli 2012

PERDA NO 18 DAN 19 TAHUN 2012 KAB.GUNUNGKIDUL TENTANG PERENCANAAN



Proses Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan ) dan implementasi di Kabupaten Gunungkidul memerlukan landasan hukum yang mampu mendukung perjalanan perencanaan pembangunan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul sampai saat ini telah berhasil memformulasikan sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur pelaksanaan teknis perencanaan daerah di Kabupaten Gunungkidul yang disesuaikan dengan kondisi dan karakter masyarakat lokal Kabupaten Gunungkidul.
Semestinya peran aktif masyarakat menjadi hak dasar bagi setiap warga masyarakat dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara. Keterkaitan warga negara dengan pemerintah daerah tidak hanya menerima begitu saja apa yang dilaksanakan oleh  pemerintah (Top down) akan tetapi lebih jauh dibutuhkan partisipasi warga negara dalam proses pembangunan seperti Musrenbang dan pengawasan Musrenbang.
Perencanaa pembangunan menganut periodisasi perencanaan dan penetapan pembangunan berikut pengawasannya  yang sudah secara nasional ditetapkan oleh pemerintah pusat. Walaupun demikian cukup penting di apresiasi oleh pemerintah daerah bahwasannya sistem perencanaan daerah sangatlah penting diatur juga secara kelembagaan (Institusional) di daerah dengan mempertimbangkan potensi dan karakter lokal setempat. Hal ini dilakukan untuk memperjelas peran pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, dan lembaga non pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar