Kamis, 26 Juli 2012

Sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul No.27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan BKAD dalam rangka pelestarian hasil pelaksanaan PNPM

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan) telah berlangsung kurang lebih 4 tahun di Kabupaten Gunungkidul yaitu mulai dari tahun 2008. PNPM-Mandiri Perdesaan adalah program terusan dari program pendahulunya yang sudah diakui manfaatnya yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK). 

Selama perjalanan waktu, hasil dari kedua program tersebut baik yang berupa Unit Pengelola Keuangan (UPK), hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan, perguliran dana dan sarana prasarana fisik telah mengalami perkembangan. Oleh karena itu, perlunya lembaga untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil kegiatan  tersebut.

Menyikapi hal tersebut, fasilitator PNPM-Mandiri Perdesaan bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah merancang suatu bentuk ikatan hukum yang disyahkan oleh Kabupaten. Pada tanggal 19 Juli 2012 telah diterbitkan Peraturan Bupati Gunungkidul No.27 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa Dalam Rangka Pelestarian Hasil Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. 

Perbup ini terdiri atas 16 Bab dan 23 pasal, kemudian pada hari kamis tanggal 26 Juli 2012 telah disosialisasikan kepada Forum Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. Diharapkan dengan tersosialisasinya ditingkat Fasilitator maka akan segera tersosialisasikan ditingkat desa.





Selasa, 24 Juli 2012

Forum Pendamping Lokal bersilaturahmi ke Kantor Korprov

Tepat jam 12.30 WIB hari Selasa 24 Juli 2012 Rombongan Pendamping Lokal telah sampai di Kantor Korprov. D.I.Y. Kedatangan ini bukan tanpa maksud dan tujuan, akan tetapi karena Rombongan Pendamping Lokal dari Kabupaten Gunungkidul ingin bersilaturahmi dan saling mengenalkan diri kepada pengurus PNPM Mandiri Perdesaan tingkat propinsi.
Dalam sambutannya, Bpk. Ir. Ide Sasongko selaku Koordinator Propinsi PNPM Mandiri Perdesaan D.I.Y menceritakan bahwa PL dari Kabupaten Gunungkidul sangat kompak dan berbeda dengan Kabupaten Lain. Kekompakan yang diperlihatkan adalah dengan dipakainya Seragam Batik oleh PL, dan diharapkan kekompakan ini diteruskan dalam kegiatan kegiatan yang ada di dalam program.
Penegasan yang disampaikan agar para PL dalam bekerja sebaik dan sebenarnya demi kelancaran program sehingga pada waktunya PL memiliki nilai tawar yang tinggi dalam membantu pemerintahan di Desa maupun di tingkat Kabupaten.
Menginjak ke tujuan yang kedua, maka para PL dan jajaran pengurus PNPM Mandiri Perdesaan tingkat propinsi saling mengenalkan diri.
Sebagai oleh-oleh, Bpk. Stefanus Subagyo S.IP selaku Specialist Training memberikan cerita dan pengalaman yang memotivasi agar PL optimis dengan kemampuan yang dimililki dan jangan merasa rendah diri.
Setelah bersilaturahmi, direncanakan rombongan Rombongan Pendamping Lokal akan meneruskan perjalanan menuju Kantor Redaksi Harian Jogja untuk menimba ilmu tentang Pemberitaan dan Penerbitan.

Rabu, 18 Juli 2012

Sosialisasi PERDA No.18 dan No.19 tahun 2012 Tentang Perencanaan Kepada Fasilitator PNPM-MPd

Pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2012 bertepat di WISMA JOGLO SAMIAJI Wonosari telah diadakan Sosialasi PERDA No. 18 dan No. 19 Tahun 2012 Tentang Perencanaan oleh BAPPEDA kepada Fasilitator PNPM-Mandiri Perdesaan.

Nara sumber dari BAPPEDA yang memberikan sosialisasi adalah Bapak Sri Suhartanta,SIP,M.Si selaku Kabid Statistik dan Perencanaan. Dalam sosialisasi ini banyak penjelasan yang diterima oleh fasilitator. Sosialiasi sangatlah menarik karena metode yang digunakan adalah ceramah dan diskusi, selain itu BAPPEDA juga meminta banyak masukan dari fasilitator mengenai PIWK (Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan) sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun PERDA PIWK.

PERDA No.18 dan No.19 tahun 2012 ini mengupas tuntas tentang Musrenbang, RPJM, RPJM Desa dan RKP Desa.Untuk PERDA No.18 terdiri dari 9 Bab dan 44 pasal, sedangkan PERDA NO.19 terdiri dari  12 Bab dan 33 pasal. Kedua PERDA ditetapkan dan diundangkan  di Wonosari pada tanggal 13 Juni 2012.





PERDA NO 18 DAN 19 TAHUN 2012 KAB.GUNUNGKIDUL TENTANG PERENCANAAN



Proses Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan ) dan implementasi di Kabupaten Gunungkidul memerlukan landasan hukum yang mampu mendukung perjalanan perencanaan pembangunan daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul sampai saat ini telah berhasil memformulasikan sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur pelaksanaan teknis perencanaan daerah di Kabupaten Gunungkidul yang disesuaikan dengan kondisi dan karakter masyarakat lokal Kabupaten Gunungkidul.
Semestinya peran aktif masyarakat menjadi hak dasar bagi setiap warga masyarakat dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara. Keterkaitan warga negara dengan pemerintah daerah tidak hanya menerima begitu saja apa yang dilaksanakan oleh  pemerintah (Top down) akan tetapi lebih jauh dibutuhkan partisipasi warga negara dalam proses pembangunan seperti Musrenbang dan pengawasan Musrenbang.
Perencanaa pembangunan menganut periodisasi perencanaan dan penetapan pembangunan berikut pengawasannya  yang sudah secara nasional ditetapkan oleh pemerintah pusat. Walaupun demikian cukup penting di apresiasi oleh pemerintah daerah bahwasannya sistem perencanaan daerah sangatlah penting diatur juga secara kelembagaan (Institusional) di daerah dengan mempertimbangkan potensi dan karakter lokal setempat. Hal ini dilakukan untuk memperjelas peran pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, dan lembaga non pemerintah

Senin, 09 Juli 2012

Alokasi BLM PNPM Mandiri T.A. 2013

untuk melihat data tersebut silahkan klik disini

GEBYAR PAUD KECAMATAN RONGKOP TAHUN 2012 BENTUK KERJASAMA UPK, KECAMATAN RONGKOP, DAN UPT TK-SD


Belum lama di KecamatanRongkoptelahdiselenggarakankegiatan G-E-B-Y-A-R P-A-U-D, kegiatan yang memang berkaitan sangatbaik dalam proses pebentukan mental, kepribadian, dan karakter anak bangsa. Suatu kegiatan sederhana ini nantinya akan berdampak sangat positif dalam proses tumbuh kembang anak didik usia dini.
Dikatakandemikiankarenaselama proses kegiatanberlangsung, anak-anak didik diberikan berbagai macam kegiatan untuk diikuti dan diharapkan partisipasinya, misalkan gerak jalan, lomba ketangkasan, lombaseni, pameran hasil karya, dan pastinya untuk mengetahui tingkat kepribadian anak usia dini masing-masing peserta, dari segi keberanian, cara bergaul, kecerdasan, emosional dan masih banyak lagi kriteria yang dinilai.
Kegiatan tersebut tidak terlepas dari bentuk kerjasama antara UPK Laksita Danamas, Kecamatan Rongkop, dan UPT TK-SD. Bentuk partisipasi UPK sendiri diantaranya adalah mengikut sertakan kelompok-kelompok usaha kecil rumahan yang menjadi kelompok usaha binaan UPK Laksita Danamas Kecamatan Rongkop. Kegiatan semacam ini menjadi penting dan berharga bagi kelompok untuk mempromosikan hasil-hasil produksinya.
Ternyata kelompok merespon dengan baik kesempatan yang telah diberikan, hal ini bias dilihat dari banyaknya kelompok yang hadir dalam kegiatan tersebut. Hasil produksi yang ikut dipamerkan terjual laris pada kesempatan itu. Dalam hal ini UPK berharap melalui pameran semacam ini nantinya masyarakat akan mengetahui produksi semacam apa, kelompok mana, dan ada di mana lokasinya. Sehingga bagi yang membutuhkan sesuatu dari kelompok akan bias lebih mudah. Dan tentunya, kelompok akan semakin mudah untuk memasarkan hasil-hasil produksinya.
Tentusaja UPK telah melaksanakan tugasnya dalam melayani maysrakat, terutama membantu kelompok dalam pemasaran. Dan juga apabila pemasaran lancar, tingkat perekonomiannya akan semakin baik pula. Sehingga kemiskinanakan semakin berkurang dan ditekan. Keompok yang sudah ada diharapkan juga bias menjadi contoh agar masyarakat lain mempunyai kemauan dan keinginan untuk hidup mandiri demi mencapai tingkat kehidupan yang sejahtera. Karena di PNPM tujuan utamanya adalah pengentasan kemiskinan dengan membentuk masyarakat yang mandiri.

Ditulis Oleh : Heru Purwo, PL Kecamatan Rongkop