MusrenbangDesa dan
Kecamatan masih diperlukan dan penting. Namun ternyata di tingkat kabupaten dalam
melaksanakan berbeda karena ternyata mengabaikan RPJM kecamatan dan RPJM desa. Bisa di artikan di
tingkat Kabupaten RPJM Desa dan kecamatan tak ada artinya. Ketika RPJM desa menjadi dokumen di
tingkat desa, kabupaten seharusnya menghargai apa yang sudah di lakukan desa,
sesuai RPJM Desa. Oleh :
( Ciptadi
Sekdes Ngeposari )
Pelatihan bidang pemerintahan Evaluasi LKPJ
Kdes,Penyususunan LPPD, RKPDesa dan APBDesa sudah memadai, di harapkan juga ada pelatihan dari
inspektorat, supaya nantinya ada kesesuaian
dalam melaksanakan kegiatan.
Oleh :
(Kades
Desa Semanu Andang Yunanto)
ditulis Oleh : PL Kecamatan Semanu ( Efendi D N )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar