MUSRENBANGDES
P
|
erencanaan
pembangunan partisipatif selama ini sudah dilaksanakan secara rutin di setiap
daerah munculnya berbagai program bantuan pada akhir-akhir ini dimana proses
perencanaannya juga menggunakan pola perencanaan partisipatif dilaksanakan
sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing program, sehingga pada
saat bersamaan di lokasi yang sama ( Desa / Kecamatan ) berlangsung proses yang
sama untuk untuk kepentingan yang berbeda. Hal ini memungkinkan munculnya rasa
jenuh bagi masyarakat yang terlibat, sehingga dengan demikian perlu kiranya
dilakukan penggabungan / senergi dari proses tersebut. Dalam konteks PNPM-MPd ke dalam system perencanaan
pembangunan daerah ( reguler ).
Berkaitan
dengan pelaksanaan Musrenbangdes, dari masing-masing desa yang ada di
wilayah Kecamatan Rongkop untuk Desa
Karangwuni bisa dikatakan mendapat tanggapan lebih dari pihak UPK dan piha,
Kecamatan. Hal ini bukan karena tanpa alasan yang jelas, namun karena
pelaksanaan Musrenbangdes Desa Karangwuni antusiasme dan tingkat partisipasinya
sangat tinggi, sehingga kegiatan pada waktu itu terasa lebih demokratis dan
semangat dan tanggungjawab yang tinggi terutama dalam memikirkan kemajuan
pembangunan di wilayah Desa Karangwuni.
Yang
lebih menarik lagi adalah keikutsertaan perempuan dalam membahas program
rencana pembangunan. Pelaksanaan musyawarah yang telah dikelompokan menjadi 3 (
t i g a ) bidang yaitu bidang S o s I a l B u d a y a, E k o n o m i, dan P r a
s a r a n a, yang maksud dan tujuannya adalah untuk menjaring gagasan dan
pandangan dari masing-masing anggota perkomisi tersebut. Peran aktif perempuan
dalam musyawarah tersebut benar-benar menghidupkan suasana pelaksanaan
Musrenbangdes dikarenakan mereka telah aktif dan mendominasi dalam mengajukan
pendapat untuk dibahas yang pada akhirnya akan berpengaruh pada penilaian dan perengkingan pada masing-masing bidang
tersebut. Akan tetapi mereka berani berperanserta dalam musyawarah ini bukan
untuk kepentingan sendiri, kelompok, maupun daerahnya sendiri namun usulan dan
gagasan yang mereka ajukan untuk kepentingan seluruh warga Desa Karangwuni
sepenuhnya. Disinilah yang menarik pada waktu pelaksanaan Musrenbangdes Desa
Karangwuni, peran perempuan benar-benar membantu dalam merencanakan pembangunan
yang dalam hal ini tentu saja sesuai dengan program PNPM-MPd yaitu adanya pemberdayaan, tentu saja perempuan di Desa
telah diberikan kesempatan ikutserta dalam kegiatan yang dalam artian yang dari
tidak berdaya menjadi berdaya terutama pemberdayaan yang berkaitan dengan
proses dan tahapan pembangunan terutama berkaitan dengan PNPM-MPd. Mudah-mudahan seperti ini bisa menjadi contoh yang baik
bagi Desa yang lain, baik yang di Kecamatan Rongkop maupun Desa di luar
Rongkop. M a j u t e r u s PNPM-MPd!
Oleh : PL Kecamatan Rongkop (Heru Purwo
Wijayanto,SE)