- NINA, wkl masy. Ds Semin :
” anggapan masyarakat, usulan kegiatan
langsung didanai, padahal perencanaan yad, perlu sosialisasi. Apa Fungsi
Musrenbang ? Masy. Belum legowo jika usulannya tidak terdanai, dan belum
sadar apa yang menjadi kebutuhannya ? bukan apa yang menjadi
keinginannya. Buat apa, Musren,
jika tidak semua usulan terdanai ? ”
- DRA.SUSILO SRINUK, LPMD ds. Pundungsari :
” masing-masing SKPD agar membuat Renja & RAB nya,
dibuat sebelum bulan Desember th ybs. Lihat PAGU kab., dari Pagu, lihat berapa
RP untuk belanja tidak langsung & belanja pegawai ? Belanja langsung dibagi
untuk 8 sektor SKPD dan 18 kecamatan,
sesudah dibagi, masing-masing kecamatan sesuai dgn variabel 14 kriteria +
ketaatan pembayaran pajak. SKPD mengawal pelaksanaan Musrenbangdes s/d
Musrenbangkec. Jika SKPD sudah memadukan, baru Pra Musrenbang Kab. Ketidak
sinkron-an usulan desa dengan SKPD, karena desa tidak tahu program 8 SKPD, kabupaten tidak merekap kegiatan yang sudah
terdanai, maka desa merekap program yang dilaksanakan, berapa kegiatan yang
belum terdanai ? kegiatan yang sudah dilaksanakan, harap dilaporkan. SKPD tolong mencatat apa saja yang sudah
dilaksanakan ? Pemeliharaan kegiatan, bagaimana ?, SKPD agar turut memantau. Usulan kelompok
perempuan agar memprioritaskan untuk peningkatan kwalitas masyarakat, sehingga
SDM perempuan meningkat wawasannya baik dari segi teknologi, advokasi hukum,
KDRT, dll”.
+
- Suwarti, PKK ds. Bulurejo : ”hasil
Musrenbang terealisasi, jika usulan yang akan terdanai dengan sistem
proposal. Jangan dipindah ke kecamatan lain atau ke kabuapten lain. Kabupaten, tolong hargai
desa/kecamatan yang berupaya, baik melalui proposal atau pun Musren, jika
proposal itu rencana dicairkan, jangan dipindahkan ke kecamatan lain
sesuai kesenangan kabupaten. Untuk desa perbatasan seperti Candirejo,
Karangsari, Rejosari &
Sumberejo sebagai desa tertinggal yang mengajukan Penanganan Desa
Tertinggal (PDT), dialihkan ke kecamatan lain, karena keterbatasan
pengetahuan kabupaten”.
- SUGIYO, SIP, pamong desa Rejosari :
” Musren sebetulnya perlu untuk menjaring aspirasi
masyarakat, tetapi banyak warga masyarakat berkesan bertele-tele, karena setiap
tahun sudah terjaring dalam perencanaan 5 tahun. Pendapat saya, % yang masuk
dalam Musren yang telah terdanai baik dari pemerintah pusat dan daerah,
kebanyakan tidak termasuk dalam RPJM Des. Kalau bisa, diharapkan Musrenbangdes,
tidak didahului dengan Pra Musren. Masyarakat terbentur dengan pamong desa
karena banyak usulan tidak terdanai. Dari SKPD kabupaten, yang dirembug sudah
ada data dari Bappeda, agar disosialisasikan ke masyarakat sesuai Visi, Misi
kabupaten Gunungkidul, sebelum Musrenbangdes, sehingga terjadi sinkronisasi.
Atau Bappeda yang merekap usulan dari desa ke kabupaten sebelum Musrenbangdes
disosialisasikan. Apa SKPD jika di florkan ke masyarakat, apa khawatir dikejar
masyarakat, berapa kemampuan SKPD untuk tahun tertentu untuk didanai ? Usulan di
lapangan, usulan yang terdanai di luar
RPJM Des. Apa lembaran RPJM Kecamatan, tidak sampai ke kabupaten ? RPJM daerah
sebelum Musrenbangdes, agar disosialisasikan, usulan apa saja yang akan didanai
sesuai visi, misi daerah”.
- Supoyo, Pamong ds. Candirejo :
”masyarakat
berharap semua usulanterdanai, jangan hanya rapat-rapat, no action, masyarak
mengejar pamong desa jika usulannya tidak terdanai ”.
- Srining, pemanfaat ds Candirejo :
”Musrenbangdes,
sistemnya sudah benar, pemerintah belum bisa meng-cover semua usulan. Harapan
masyarakat, di tingkat atas lebih banyak mendanai masyarakat, masy. Diberi
keleluasaan untuk berpendapat, mengemukakan usulannya, tetapi dari pihak
pemerintah kabupaten, memberi anggaran yang rendah, kebanyakan masyarakat yang
berswadaya ”.
- Ir. Sulistiyana, ketua RW 01 dsn Semin Wetan,
ds. Pundungsari :
”Proses Musren
sudah cukup bagus, sudah dimulai dari tingkat dusun melalui MMDD, disamping
untuk menjaring aspirasi masyrakat dari waktu ke waktu, memang ada tahapannya.
Mekanismenya, diharapakn dikenal oleh masyarakat di tingkat dusun. Materi
Musren selama ini, apa yang diketahui masy. Di tk dusun kurang peka terhadap
masalah yang dihadapi, usulannya sebatas kegiatan fisik, tidak muncul kegiatan di luar fisik, banyak masalah yang
dihadapi sehari-hari, karena keterbatasan di lading sektor, misalnya :
masy. Jika kurang aman, tidak diusulkan untuk pengaman. Rencana yang dibuat di
masing-masing dukuh, desa dan kecamatan, masih jauh dari harapan, sehingga bisa
dimungkinkan kegiatan itu hilang/tertelan oleh waktu. Perlu disepakati
pembatasan waktu Review RPJM des, misalnya setiap 2 tahun. Program kabuapten di
masing-masing sektor, diharapkan disosialisasikan ke masyarakat luas”.
- Tiara, istri dukuh Logantung ds. Sumberejo :
”Mohon Musdus
diperhatikan”.
- Budi, masy. pedukuhan Sempu Lor, ds. Rejosari :
”usulan kegiatan
untuk peningkatan kapasitas, agar lebih diprioritaskan, dibandingkan kegiatan
fisik ”.
- Islan, BPD ds Semin :
”Tahapan serta
mekanisme Musren agar dihargai, jangan usulan loncat pagar ”.
Diwawancarai oleh : Putri Ishwari, SE, FK
Semin