Selasa, 14 Februari 2012

MUSRENBANGDES KEDUNGPOH

Desa Kedungpoh adalah salah satu Desa di wilayah Kecamatan Nglipar, Kab. Gunungkidul yang mendapat dana PNPM MPd. Banyaknya Program Pembangunan yang direncanakan Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa Kedungpoh melalui Musrenbangdus dan juga MusrenbangDesa, sehingga sangat membutuhkan kucuran dana baik dari PNPM MP maupun dari pihak manapun. Adapun musrenbangdesa Kedungpoh telah dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2012 dan memutuskan berbagai program pembangunan baik dari Bidang Pemerintahan, Sosial, Budaya, Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi dan juga Pembangunan di Desa Kedungpoh.
Desa Kedungpoh dibagi menjadi 10 Padukuhan. Dari kesekian Padukuhan  semuanya masih sangat membutuhkan Pembangunan dari semua lini. Namun dalam pelaksanaan pembangunan desa selain mengacu pada RPJMDesa juga menerapkan prinsip kelayakaan, kemendesakan dengan skala prioritas.
Dalam pelaksanaan musrenbangdes, dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, LPMD, PKK, KarangTaruna, tokoh masyarakat juga wakil-wakil dari tiap padukuhan. Adapun wakil dari tiap Padukuhan diantaranya 3 utusan perempuan dan 2 utusan laki-laki.
Dari Musrenbangdesa tersebut dicetuskan bermacam Rencana Pembangunan. Adapun pembangunan yang akan dilaksanakan melalui dana PNPM MP Tahun 2012 yaitu :
-          Simpan Pinjam Khusus Perempuan 5 Kelompok
-          Rehab Jembatan, Talud dan Drainase Gentungan
-          Talud Pasangan dan Drainase Kedungpoh Lor
Sedangkan untuk PNPM MP Integrasi Tahun 2012 akan dipergunakan untuk Cor Rabat Beton jalur pertanian dan TPU padukuhan Kedungpoh Kidul.
Dengan terlaksananya sebagian Pembangunan tersebut diharapkan memberi manfaat kepada masyarakat Desa Kedungpoh yang sebagian besar adalah petani. Diharapkan  para petani lebih mudah mengangkut hasil pertanian dan hasil hutan rakyat. Serta dengan modal melalui dana SPP, ibu-ibu dapat mengembangkan usaha mereka. (Trim’s)

KOMENTAR & HARAPAN MASY. KEC. SEMIN TENTANG MUSRENBANGDES


  1. NINA, wkl masy. Ds Semin :
anggapan masyarakat, usulan kegiatan langsung didanai, padahal perencanaan yad, perlu sosialisasi. Apa Fungsi Musrenbang ? Masy. Belum legowo jika usulannya tidak terdanai, dan belum sadar apa yang menjadi kebutuhannya ? bukan apa yang menjadi keinginannya.  Buat apa, Musren, jika tidak semua usulan terdanai ?


  1. DRA.SUSILO SRINUK, LPMD ds. Pundungsari :
masing-masing SKPD agar membuat Renja & RAB nya, dibuat sebelum bulan Desember th ybs. Lihat PAGU kab., dari Pagu, lihat berapa RP untuk belanja tidak langsung & belanja pegawai ? Belanja langsung dibagi untuk 8 sektor SKPD dan 18  kecamatan, sesudah dibagi, masing-masing kecamatan sesuai dgn variabel 14 kriteria + ketaatan pembayaran pajak. SKPD mengawal pelaksanaan Musrenbangdes s/d Musrenbangkec. Jika SKPD sudah memadukan, baru Pra Musrenbang Kab. Ketidak sinkron-an usulan desa dengan SKPD, karena desa tidak tahu program 8 SKPD,  kabupaten tidak merekap kegiatan yang sudah terdanai, maka desa merekap program yang dilaksanakan, berapa kegiatan yang belum terdanai ? kegiatan yang sudah dilaksanakan, harap dilaporkan.  SKPD tolong mencatat apa saja yang sudah dilaksanakan ? Pemeliharaan kegiatan, bagaimana ?,   SKPD agar turut memantau. Usulan kelompok perempuan agar memprioritaskan untuk peningkatan kwalitas masyarakat, sehingga SDM perempuan meningkat wawasannya baik dari segi teknologi, advokasi hukum, KDRT, dll”.

+       
  1. Suwarti, PKK ds. Bulurejo : ”hasil Musrenbang terealisasi, jika usulan yang akan terdanai dengan sistem proposal. Jangan dipindah ke kecamatan lain atau ke  kabuapten lain. Kabupaten, tolong hargai desa/kecamatan yang berupaya, baik melalui proposal atau pun Musren, jika proposal itu rencana dicairkan, jangan dipindahkan ke kecamatan lain sesuai kesenangan kabupaten. Untuk desa perbatasan seperti Candirejo, Karangsari,  Rejosari & Sumberejo sebagai desa tertinggal yang mengajukan Penanganan Desa Tertinggal (PDT), dialihkan ke kecamatan lain, karena keterbatasan pengetahuan kabupaten”.  

  1. SUGIYO, SIP, pamong desa Rejosari :
Musren sebetulnya perlu untuk menjaring aspirasi masyarakat, tetapi banyak warga masyarakat berkesan bertele-tele, karena setiap tahun sudah terjaring dalam perencanaan 5 tahun. Pendapat saya, % yang masuk dalam Musren yang telah terdanai baik dari pemerintah pusat dan daerah, kebanyakan tidak termasuk dalam RPJM Des. Kalau bisa, diharapkan Musrenbangdes, tidak didahului dengan Pra Musren. Masyarakat terbentur dengan pamong desa karena banyak usulan tidak terdanai. Dari SKPD kabupaten, yang dirembug sudah ada data dari Bappeda, agar disosialisasikan ke masyarakat sesuai Visi, Misi kabupaten Gunungkidul, sebelum Musrenbangdes, sehingga terjadi sinkronisasi. Atau Bappeda yang merekap usulan dari desa ke kabupaten sebelum Musrenbangdes disosialisasikan. Apa SKPD jika di florkan ke masyarakat, apa khawatir dikejar masyarakat, berapa kemampuan SKPD untuk tahun tertentu untuk didanai ? Usulan di lapangan, usulan yang terdanai di  luar RPJM Des. Apa lembaran RPJM Kecamatan, tidak sampai ke kabupaten ? RPJM daerah sebelum Musrenbangdes, agar disosialisasikan, usulan apa saja yang akan didanai sesuai visi, misi daerah”.
   
  1. Supoyo, Pamong ds. Candirejo :
”masyarakat berharap semua usulanterdanai, jangan hanya rapat-rapat, no action, masyarak mengejar pamong desa jika usulannya tidak terdanai ”.

  1. Srining, pemanfaat ds Candirejo :
”Musrenbangdes, sistemnya sudah benar, pemerintah belum bisa meng-cover semua usulan. Harapan masyarakat, di tingkat atas lebih banyak mendanai masyarakat, masy. Diberi keleluasaan untuk berpendapat, mengemukakan usulannya, tetapi dari pihak pemerintah kabupaten, memberi anggaran yang rendah, kebanyakan masyarakat yang berswadaya ”.

  1. Ir. Sulistiyana, ketua RW 01 dsn Semin Wetan, ds.  Pundungsari :
”Proses Musren sudah cukup bagus, sudah dimulai dari tingkat dusun melalui MMDD, disamping untuk menjaring aspirasi masyrakat dari waktu ke waktu, memang ada tahapannya. Mekanismenya, diharapakn dikenal oleh masyarakat di tingkat dusun. Materi Musren selama ini, apa yang diketahui masy. Di tk dusun kurang peka terhadap masalah yang dihadapi, usulannya sebatas kegiatan fisik, tidak muncul  kegiatan di luar fisik, banyak masalah yang dihadapi sehari-hari, karena keterbatasan di lading sektor, misalnya : masy. Jika kurang aman, tidak diusulkan untuk pengaman. Rencana yang dibuat di masing-masing dukuh, desa dan kecamatan, masih jauh dari harapan, sehingga bisa dimungkinkan kegiatan itu hilang/tertelan oleh waktu. Perlu disepakati pembatasan waktu Review RPJM des, misalnya setiap 2 tahun. Program kabuapten di masing-masing sektor, diharapkan disosialisasikan ke masyarakat luas”.

  1. Tiara, istri dukuh Logantung ds. Sumberejo : 
”Mohon Musdus diperhatikan”.

  1. Budi, masy. pedukuhan Sempu Lor, ds. Rejosari :
”usulan kegiatan untuk peningkatan kapasitas, agar lebih diprioritaskan, dibandingkan kegiatan fisik ”.

  1. Islan, BPD ds Semin :
”Tahapan serta mekanisme Musren agar dihargai, jangan usulan loncat pagar ”.


Diwawancarai oleh : Putri Ishwari, SE, FK Semin